BNews–MAGELANG-– Satresnarkoba Polres Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis shabu.
Terduga pelaku yakni SY (31) warga Dusun Kebon Agung, Desa Jogomulyo, Kecamatan Tempuran Magelang. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 paket shabu yang dimasukkan dalam plastic klip seberat 0, 5 gram.
“Menurut pengakuan SY, paket shabu dibeli dari seseorang berinisial AS melalui pesan nomor WA seberat 0, 5 gram seharga Rp.500 ribu yang dibayar dengan transfer, ” ungkap Kapolres Magelang AKBP. Mochmmad Sajarod Zakun, di Mapolres Magelang, Selasa, 31 Mei 2022.
Terduga SY diamankan beserta barang bukti shabu-shabu pada Selasa (10/5/2022) sekira pukul 22.30 WIB di di Dusun Nepak, Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan, Magelang.
Baca juga:
Satu DPO MIT Poso tewas ditembak
|
“SY, juga mengaku kenal AS hanya melalui nomor WA yang didapatkan dari temannya. Untuk AS sendiri masih manjadi target operasi (DPO), ” kata Kapolres.
Terduga SY dan barang bukti shabu saat ini masih diamankan di Mapolres Magelang guna proses hukum dan pengembangan selanjutnya.
“SY dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No 35 / 2009 tentang Narkotika, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis shabu dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta rupiah paling banyak Rp. 8 Milyar, ” tegas Sajarod.
Saat ditanya Kapores lebih jauh, SY memesan shabu tersebut hanya untuk dipakai sendiri, hanya untuk kesenangan.
“Saya pakai sendiri agar bisa tenang dan flay, ” aku SY. (bsn)